Monday, October 22, 2007

Masa'il

Perbedaan Niat Imam dan Makmum



Assalamualaikum
Tanya: Sewaktu Saya sholat sunnah, dari belakang ada yang menjadi
makmum dengan menepuk pundak saya terlebih dahulu. Bagaimana sikap
Saya yang benar dan apa hukumnya. Terima Kasih

Wassalamualaikum

Sri Soedono

[Jawab]
Perbedaan niat imam dan makmum
Fenomena yang sering menimbulkan pertanyaan di kalangan kaum
muslimin Indonesia adalah manakala seorang sholat sunnah sendiri,
misalnya sholat sunnah ba'diyah, atau sholat fardlu sendiri kemudian
datanglah seseorang yang bermakmum kepadanya dengan menepuk pundak
si mushalli pertama, sahkah sholat seperti ini? Permasalahan ini
dalam kitab fikih dibahas dengan judul perbedaan niat imam dan
makmum. Para ulama berbeda pendapat mengenai tata cara sholat
seperti itu.

Pendapat pertama adalah madzhab Syafi'I mengatakan bahwa sah sholat
jamaah dengan perbedaan niat imam dan makmum secara mutlak. Jadi
meskipun imam sholat sunnah dan makmum sholat fardlu, imam sholat
dhuhur dan makmum sholat ashar, imam sholat ada' dan makmum sholat
qadla, semuanya sah, asalkan format sholat imam dan makmum sama.
Kalau formatnya beda, maka tidak sah, seperti misalnya imam sholat
gerhana dan makmum sholat isya', maka tidak diperbolehkan. Madzhab
Syafi'I ini merupakan madzhab yang paling longgar.

Pendapat kedua adalah madzhab Maliki yang mengatakan tidak sah
sholat imam dan makmum yang berbeda niatnya, secara mutlak. Mereka
yang sholat fradlu tidak boleh bermakmum dengan imam yang sholat
sunnah, begitu makmum sholat dhuhur tidak sah bila imamnya sholat
selain fardlu. Ini pendapat paling ketat.

Pendapat ketiga adalah madzhab Hanafi yang mengatakan bahwa boleh
orang sholat sunnah di belakang imam yang sholat fardlu tapi tidak
sebaliknya. Begitu juga tidak sah sholat makmum yang berbeda dengan
sholat imamnya meskipun sama-sama fardlu.

Dalil-dalil:
Dalil pendapat pertama adalah:
1. Hadist riwayat Syafi'I dari Abu Bakrah bahwa Rasulullah s.a.w.
keluar untuk mendamaikan satu persengketaan di Bani Sulaim, lalu
beliau membagi sahabatnya menjadi dua kelompok, kemudian beliau
sholat mengimami dengan kelompok satu, kemudian sholat lagi
mengimami dikelompok kedua. Diriwayatkan itu sholat maghrib.

Sangat jelas pada hadist tersebut bahwa Rasulullah mengimami
kelompok kedua, padahal beliau telah sholat di kelompok pertama.
Berarti sholat Rasulullah sunnah dan sholat makmum fardlu.

2. Hadist riwayat Muslim dari Jabir bin Abdullah bahwa Suatu hari
Muadz sholat bersama Rasulullah s.a.w. lalu ia datang ke kaumnya
lalu ia mengimami kaumnya sholat Isya' dengan membaca surat Baqarah,
lalu seorang lelaki keluar dari jamaah dan menyelesaikan sendiri
sholatnya. Orang-orang pun menegurnya "Apakah anda orang manafik?",
iapun menjawab"Tidak, aku akan adukan masalah ini kepada
Rasulullah". Sesampai kepada Rasulullah, orang itu berkata "Wahai
Rasulullah, kami orang-orang bekerja siang, Muzdz telah mengimami
kami sholat Isya' telah larut dan membaca surat Baqarah". Ketika
Rasulullah mendengar cerita itu, ditegurnya Muad'z "Apakah angkau
orang yang suka membuat fitnah? Mengapa tidak kau baca surat
Sabbihis dan Wallaili Idza Yaghsyaa".

Hadist ini juga menunjukkan perbedaan sholat imam dan makmum, dimana
Muadz telah sholat Isya bersama Rasulullah lalu menjadi imam di
kaumnya. Bagi Muadz sholat sunnah dan bagi kaumnya sholat fardlu.

3. Hadist riwayat Ahmad dll. Suatu hari Rasulullah s.a.w. sholat
bersama sahabatnya, selesai salam datanglah seorang lelaki
ketinggalan lalu ia hendak sholat sendiri, lalu Rasuullah
bersabda "Siapa yang mau bersedekah dengan orang ini dengan
berjamaah dengannya".

Hadist ini juga menunjukkan sahnya sholat meskipun dengan perbedaan
niat antara makmum dan imam.

Imam Syafi'I menyimpulkan bahwa riwayat-riwayat di atas menunjukkan
bahwa perbedaan niat sholat antara imam dan makmum tidak membatalkan
sholat jamaah.

Dalil pendapat kedua dan ketiga:
1. Hadist diriwayatkan Bukhari dan Muslim dll. Rasulullah s.a.w.
bersabda "Sesungguhnya dijadikan imam untuk diikuti, ketika ia
takbir maka takbirlah, ketika ruku' maka ruku'lah ketika sujud
sujudlah, ketika ia sholat berdiri maka berdirilah …

Hadist tersebut menegaskan bahwa makmum harus mengikuti imam,
perbedaan niat makmum menunjukkan sikap tidak mengikuti imam, maka
tidak sah sholatnya.

2. Hadist riwayat Ashabus Sunan dari Barra' bin Azib, Rasulullah
s.a.w. bersabda "Janganlah kalian berbeda, maka berbedalah hati
kalian, sesungguhnyaAllah dan MalakatNya mendoakan para mushalli di
shaf pertama".

Hadist ini melarang berbeda dalam melakukan sholat, baik pada shaf
maupun niat, maka perbedaan niat imam dan makmum menjadikan sholat
tidak sah.

Imam Abu Hanifah nampak mencoba menggabung hadist-hadist di atas
secara tekstual, bahwa hanya makmum sholat sunnah boleh mengikuti
imam yang sholat fardlu seperti yang dicontohkan dalam hadist.

Bagi pengikut madzhab Syafi'I, ketika sholat sendiri kemudian merasa
ada makmum yang datang mengikutinya, hendaknya ia tidak menunggu
makmum tersebut, misalnya dengan memperpanjang bacaan dlsb, tapi
hendaknya ia konsentrasi penuh dengan sholatnya.

Bagi yang bermakmum kepada orang yang sholat sendiri atau sholat
sunnah, ada baiknya makmum menepuk pundak mushalli. Menepuk pundak
mushally [orang yang salat] adalah sebuah isyarat adanya seseorang
yang hendak bermakmum kepadanya. Demikian ini agar ia melakukan niat
menjadi imam. Karena tanpa niat tersebut ia tidak mendapatkan pahala
berjamaah. Sementara jamaah itu sendiri adalah sah, tanpa ada niat
dari imam, selama makmum telah berniat jamaah. Jadi, niatnya imam
hanya untuk dirinya sendiri, agar ia mendapatkan pahala berjamaah.

Untuk wanita yang ingin berjamaah dengan seseorang yang masbuk, ia
boleh menepuk pundak jika dirasa tidak menimbulkan fitnah. Dan jika
dirasa demikian, ia boleh memberi isyarat apapun yang dapat dipahami
oleh masbuk tsb. atau jika sulit, tak perlu ia memberi isyarat.
mengetahuinya imam akan adanya seseorang yang bermakmum kepadanya
tidak merupakan syarat sah-nya berjamaah. Ketentuan ini tidak untuk
salat Jum'at. Karena di antara syarat sahnya salat jumat adalah
dilaksanakan secara berjamaah. Pada salat Jum'at ini, imam harus
berniat jamaah sejak takbiratul ihram.



Ustadz Muhammad Niam